ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

YLKI Desak Pinjol Ilegal Segera Dibasmi

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:58 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Teknologi finansial merupakan instrumen yang baik untuk menggenjot akses inklusi finansial dengan sarat pinjaman online (pinjol) ilegal dibasmi. Masyarakat dan perangkat hukum belum sepenuhnya siap mengadopsi teknologi finansial.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai fintech atau teknologi finansial bagus meningkatkan akses literasi masyarakat di bidang finansial.

"Akan tetapi, instrumen hukum dan masyarakat sebenarnya belum siap untuk itu. Jadi persoalannya masif dan korbannya bukan soal utang piutang saja, tapi sudah level pidana,” ucap Tulus di Kantor YLKI, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/1/2024).

YLKI mencatat pengaduan mengenai jasa keuangan terus mendominasi pengaduan sejak 5 tahun terakhir. Pengaduan terkait komoditas jasa keuangan mencapai 38,2 persen dari jumlah 943 aduan yang masuk sepanjang 2023. Disusul aduan sektor e-commerce sebanyak 13,1 persen, telekomunikasi sebanyak 12,1 persen, aduan sektor perumahan 6,7 persen, serta aduan seputar listrik sebanyak 2,4 persen.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjaman online mencapai 50 persen. Aduan pinjaman online tersebut didominasi oleh pinjaman online ilegal yang disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat.

“Jadi konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, bunga berapa, cara penagihan seperti apa dan konsumen banyak dikejar debt collcector. Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online,” ucapnya.

Padahal, kata Tulus, pinjaman online terutama di negara-negara lain merupakan suatu gagasan yang positif karena bisa mempercepat inklusi keuangan. Namun di Indonesia, pinjaman online justru menjadi hal yang problematik karena masih lemahnya mitigasi dampak dan pengawasan yang bermuara pada pinjaman online ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo merinci permasalahan pada pinjaman online adalah cara penagihan mencapai 33,6 persen, lalu permohonan keringanan sebanyak 6,6 persen, pembobolan/penipuan akun sebanyak 4,5 persen hingga tagihan bermasalah sebanyak 3,1 persen.

“Penipuan dan pembobolan di sektor jasa perbankan juga sangat tinggi. Ada soal penipuan dan pembobolan ini yang kami soroti karena pada 2022 sudah ada perlindungan data pribadi, hanya permasalahan ini terus kontinu dari tahun ke tahun soal penipuan dan pembobolan,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hampir 70 Persen UMKM Sulit Akses Kredit, Fintech Jadi Alternatif

Hampir 70 Persen UMKM Sulit Akses Kredit, Fintech Jadi Alternatif

EKONOMI
Penagihan Bermasalah, Indosaku Tegaskan Zero Tolerance

Penagihan Bermasalah, Indosaku Tegaskan Zero Tolerance

EKONOMI
Joint Venture Global Investa dan DFNN Bidik Pasar Fintech Asia

Joint Venture Global Investa dan DFNN Bidik Pasar Fintech Asia

EKONOMI
CSR Perusahaan Fintech Dorong Daur Ulang dan Ekonomi Warga

CSR Perusahaan Fintech Dorong Daur Ulang dan Ekonomi Warga

EKONOMI
Asosiasi Soroti Ketimpangan Akses Fintech dan Lonjakan Kasus Scam

Asosiasi Soroti Ketimpangan Akses Fintech dan Lonjakan Kasus Scam

EKONOMI
Fintech Indonesia Tampil di HKFW 2025, Siap Gaet Modal Asing

Fintech Indonesia Tampil di HKFW 2025, Siap Gaet Modal Asing

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon