ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Imbas Pinjol Uang Kuliah di ITB, Danacita Dipanggil OJK

Sabtu, 27 Januari 2024 | 06:00 WIB
PA
R
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: RZL
Brosur layanan pinjaman pendidikan dari Danacita untuk mahasiswa ITB.
Brosur layanan pinjaman pendidikan dari Danacita untuk mahasiswa ITB. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Inclusive Finance Group, yang dikenal sebagai Danacita, terkait penyediaan layanan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan bahwa panggilan tersebut dilakukan pada Jumat (26/1/2024) untuk meminta penjelasan terkait permasalahan ini.

Danacita, sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending, telah memperoleh izin dari OJK pada 2 Agustus 2021. Bisnis utama Danacita adalah memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, Aman mengungkapkan bahwa Danacita telah bekerja sama dengan ITB untuk menyediakan fasilitas pendanaan UKT kepada mahasiswa. Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan opsi kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar UKT.

"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” jelas Aman.

OJK juga meneliti manfaat ekonomi dan suku bunga dari fasilitas pendanaan UKT yang disediakan oleh Danacita. Hasilnya menunjukkan suku bunga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

"Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," katanya.

Meskipun demikian, OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan. OJK juga menekankan pentingnya edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk risiko dan aspek pelindungan konsumen lainnya.

“Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” pungkas Aman.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh program ITB yang menawarkan pembayaran UKT melalui skema cicilan layaknya pinjaman online. Program cicilan dapat dilakukan mulai dari 6 bulan sampai 12 bulan.

ITB menggandeng pihak ketiga untuk program ini. Warganet menanggapi program ini dengan beragam reaksi. Salah satunya, menyayangkan perguruan tinggi sekelas ITB seakan mengajak mahasiswa untuk berutang melalui layanan pinjol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang Ditemukan Selamat

Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang Ditemukan Selamat

JAWA BARAT
Mahasiswa ITB Hilang di Gunung Puntang Bukan Saat Kegiatan Kampus

Mahasiswa ITB Hilang di Gunung Puntang Bukan Saat Kegiatan Kampus

JAWA BARAT
Prabowo Perintahkan Kampus Turun Tangan Bantu Pemda

Prabowo Perintahkan Kampus Turun Tangan Bantu Pemda

NASIONAL
SNBP 2026: FTTM ITB Diserbu, Jurusan Sepi Jadi Jalan Lolos

SNBP 2026: FTTM ITB Diserbu, Jurusan Sepi Jadi Jalan Lolos

MULTIMEDIA
Lakukan Hal Ini Saat Mobil Listrik Mati Mendadak di Jalanan

Lakukan Hal Ini Saat Mobil Listrik Mati Mendadak di Jalanan

OTOTEKNO
Pakar Ungkap Penyebab Mobil Listrik Bisa Mati Mendadak

Pakar Ungkap Penyebab Mobil Listrik Bisa Mati Mendadak

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon