Bapanas Perpanjang Relaksasi Harga Gula Tingkat Ritel dan Konsumen hingga 30 Juni
Rabu, 5 Juni 2024 | 09:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel dan konsumen akan berlanjut hingga 30 Juni 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut bahwa perpanjangan relaksasi harga gula ini akan terus dievaluasi secara berkala.
“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2024).
Ia melanjutkan bahwa relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp 14.500 per kilogram, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
“Relaksasi HAP gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
“Pengawasan berguna untuk memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelas Arief.
Arief sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan relaksasi HAP gula melalui rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) gula konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024.
Menurut dia, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.
"Namun, tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




