ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenko Pangan Susun Aturan Rantai Pasok MBG

Minggu, 26 April 2026 | 21:55 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Sejumlah murid menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah murid menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan aturan tersebut disusun untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

“Karena kalau enggak ada bahan pangannya kan enggak bisa berjalan programnya dan diharapkan bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujar Nani dilansir dari Antara, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, mulai dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, dapat menekan biaya logistik (logistic cost) serta memperpanjang masa simpan bahan baku.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.

Selain penyusunan Permenko, pemerintah saat ini juga mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.

Meski demikian, Nani mengakui tidak semua wilayah dapat langsung memenuhi kebutuhan bahan baku dari pemasok lokal, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu, pemerintah akan memberikan anggaran tambahan bagi wilayah tersebut.

“Ada kebijakan baru untuk menambah biaya tambahan untuk lokasi terpencil setelah kami lihat belum bisa mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat, tetapi ke depan tetap harus membangun ekosistem di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi program MBG.

Koordinasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga pangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soroti Program MBG, Aliansi Mahasiswa Untika Demo di DPRD Banggai

Soroti Program MBG, Aliansi Mahasiswa Untika Demo di DPRD Banggai

NASIONAL
IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG

IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG

NASIONAL
Dukung Program Prabowo, Ribuan Warga Geruduk DPRD Jember

Dukung Program Prabowo, Ribuan Warga Geruduk DPRD Jember

JAWA TIMUR
Dukung MBG, Relawan DIY Ajak Publik Awasi agar Bebas Korupsi

Dukung MBG, Relawan DIY Ajak Publik Awasi agar Bebas Korupsi

NUSANTARA
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Dukung Perbaikan Program MBG

Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Dukung Perbaikan Program MBG

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon