Kemenko Pangan Susun Aturan Rantai Pasok MBG
Minggu, 26 April 2026 | 21:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan aturan tersebut disusun untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Karena kalau enggak ada bahan pangannya kan enggak bisa berjalan programnya dan diharapkan bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujar Nani dilansir dari Antara, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, mulai dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, dapat menekan biaya logistik (logistic cost) serta memperpanjang masa simpan bahan baku.
Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.
Selain penyusunan Permenko, pemerintah saat ini juga mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.
Meski demikian, Nani mengakui tidak semua wilayah dapat langsung memenuhi kebutuhan bahan baku dari pemasok lokal, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu, pemerintah akan memberikan anggaran tambahan bagi wilayah tersebut.
“Ada kebijakan baru untuk menambah biaya tambahan untuk lokasi terpencil setelah kami lihat belum bisa mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat, tetapi ke depan tetap harus membangun ekosistem di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi program MBG.
Koordinasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga pangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




