ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saham Market Cap Terbesar Masuk PPK, BEI: Pernah Terjadi Kok Dahulu pada Saham MSTI

Jumat, 7 Juni 2024 | 15:42 WIB
V
AD
Penulis: Vinnilya | Editor: AD
Ilustrasi IHSG.
Ilustrasi IHSG. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan peraturan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction/FCA) bukan kali pertama memasukkan emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) terbesar. Berkaca dari beberapa tahun yang lalu, pernah ada juga saham dengan market cap terbesar keluar dari perhitungan indeks.

“Pernah kok saham dengan market cap terbesar dikeluarkan dari perhitungan indeks, yakni saham MSTI. MSTI pernah dikeluarkan dari perhitungan indeks,” ungkap Jeffrey Hendrik saat ditemui di BEI, SCBD, Jaksel, Kamis (6/6/2024).

Dengan demikian, kata Jeffrey, BEI dan SRO selalu membuat kebijakan untuk kepentingan industri dengan mempertimbangkannya secara makro. Artinya, tidak secara khusus melihat kepada satu atau dua saham saja. Apalagi pergerakan indeks harga saham habungan (IHSG) yang mengalami fluktuasi dan dinamika selama sepekan ini tak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga di seluruh bursa global.

ADVERTISEMENT

“Jadi enggak khusus terjadi di Indonesia tetapi memang secara global bursa-bursa di dunia terjadi fluktuasi karena adanya ketidakpastian dan perkembangan yang tidak terantisipasi baik dari sisi tingkat suku bunga dan geopolitik. Jadi tidak khusus terjadi di Indonesia,” jelas dia.

Menurut Jeffrey, sebagai top laggards penekan IHSG belakangan ini itu bisa jadi dikarenakan BREN. Namun demikian, ada saham-saham lain yang bobotnya juga signifikan dalam memberatkan indeks.

“Ya, mungkin ada mungkin tidak (pengaruh dari BREN), karena juga ada saham-saham lain yang bobotnya cukup signifikan dalam pergerakan indeks,” tandasnya.

Ia juga buka suara soal kisruh aturan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction/FCA). Sejauh ini, kata Jeffrey aturan PPK/FCA ini tengah dalam peninjauan ulang (review).

“Semua peraturan dan kebijakan itu pasti akan dilakukan review untuk mengukur keefektifannya, pencapaian tujuannya dan lain-lain, tidak terkecuali kebijakan terkait PPK ini,” pungkas Jeffrey.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon