Bapanas Rancang Perpres untuk Atasi Masalah Sisa Pangan
Selasa, 11 Juni 2024 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) tengah merancang regulasi untuk mengatasi sampah pangan (food waste).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah rancangan peraturan presiden (perpres) tentang penyelamatan susut dan sisa pangan.
"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah, regulasinya nanti dalam bentuk peraturan presiden (perpres)," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) denan Komisi IV DPR, di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dikatakannya, regulasi melibatkan pakar, praktisi, lintas kementerian/lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih terperinci untuk dioperasionalkan," lanjutnya.
Sejak akhir 2022, Bapanas melakukan upaya pendalaman isu terkait susut dan sisa pangan melalui piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur. Hal ini menyediakan mobil logistik, food truck, serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan beserta bank pangan.
Menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, food loss and waste di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 115-184 kg per kapita per tahun. Jumlah tersebut sepatutnya dapat memberi makan 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47% populasi rakyat Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




