ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BEI Inginkan Kesetaraan Pelayanan Calon Investor Konvensional dan Syariah

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:00 WIB
MS
AD
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: AD
Ilustrasi IHSG.
Ilustrasi IHSG. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menyampaikan keinginannya untuk memberikan kesetaraan pelayanan antara calon investor konvensional dan syariah.

Menurut Jeffrey, kesetaraan pelayanan itu dapat diberikan dalam infrastruktur yang sama untuk proses pembukaan rekening syariah yang baru dan memberikan pemahaman investasi syariah yang akurat dan memberikan sosialisasi kepada publik mengenai pasar modal syariah.

“Kita mau ada kesetaraan dan pelayanan yang sama yang diberikan kepada calon investor saham konvensional maupun calon investor saham syariah,” ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di BEI, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

Jeffrey menjelaskan, penyebab masih rendahnya jumlah investor saham syariah dibandingkan dengan investor saham konvensional karena proses untuk pembukaan rekening dana nasabah (RDN) yang sulit.

Selain itu, akses pembukaan rekening saham syariah juga tidak sebanyak dengan saham konvensional dengan pembukaan rekening saham syariah hanya dilayani oleh 17 anggota bursa. Sedangkan untuk pembukaan rekening saham konvensional sudah mencapai 90 anggota bursa.

“Sudah ada jarak antara pelayanan terhadap calon investor saham syariah dengan konvensional, baik proses pembukaan rekeningnya, apakah semudah dan sesimple proses pembukaan rekening efek konvensional,” pungkas Jeffrey.

Di samping itu, Jeffrey mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memfasilitasi subrekening efek dalam menampung dana di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Artinya, bagi calon investor syariah yang sulit mengakses rekening dana nasabah (RDN) syariah, bisa menggunakan subrekening efek KSEI yang setara dengan dengan calon investor saham yang konvensional.

Diketahui, BEI telah mengantongi 15 peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan 25 fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang diharapkan dapat menyempurnakan kesetaraan pelayanan investor dalam pembukaan rekening efek syariah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
Saham Free Float, Ketentuan dan Perannya dalam Pencatatan Saham

Saham Free Float, Ketentuan dan Perannya dalam Pencatatan Saham

EKONOMI
IHSG Sepekan Menguat Tipis 0,18 Persen, Transaksi Bursa Justru Menguat

IHSG Sepekan Menguat Tipis 0,18 Persen, Transaksi Bursa Justru Menguat

EKONOMI
IHSG Jumat 8 Mei Ditutup Anjlok 2,86 Persen, Mayoritas Sektor Merah

IHSG Jumat 8 Mei Ditutup Anjlok 2,86 Persen, Mayoritas Sektor Merah

EKONOMI
IHSG Hari Ini Rabu 6 Mei Ditutup Menguat 0,5 Persen ke Level 7.092

IHSG Hari Ini Rabu 6 Mei Ditutup Menguat 0,5 Persen ke Level 7.092

EKONOMI
Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat untuk Jaga Kepercayaan Investor

Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat untuk Jaga Kepercayaan Investor

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon