ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gandeng Swasta, Kemenko Perekonomian Luncurkan Skema Baru Pembiayaan Kreatif Infrastruktur

Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Z
AD
Penulis: Zhulfakar | Editor: AD
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024). (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluncurkan dua skema pembiayaan baru untuk pembiayaan kreatif infrastruktur oleh pihak swasta dalam aspek pengelolaan dan pembangunan. Dua skema itu, yakni hak pengelolaan terbatas (HPT) atau land concession scheme (LCS) dan pengelolaan peningkatan perolehan nilai kawasan (P3NK) atau land value capture (LVC).

"Hari ini kita mengadakan acara untuk meluncurkan implementasi dari dua perpres (peraturan presiden) yang baru, yang kira-kira mengatur mengenai masalah pembiayaan kreatif untuk infrastruktur. Jadi ada Perpres Nomor 66 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).

Susiwijono menerangkan, kedua skema baru tersebut bertujuan untuk meringankan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke infrastruktur. Selain itu, skema ini juga untuk mendukung percepatan proyek strategis nasional (PSN).

ADVERTISEMENT

Dirinya menerangkan, dari tahun ke tahun tingkat kebutuhan pembiayaan infrastruktur mengalami tren peningkatan. Khususnya pada bagian swasta, terutama pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

"Intinya, pembiayaan infrastruktur yang sedemikian besar, yang Rp 6.445 triliun tadi (RPJMN 2020-2024), tidak mungkin dibiayai sepenuhnya dengan APBN atau APBD," ujarnya.

Lebih lanjut, Susiwijono berharap dengan dua skema baru ini, peran swasta semakin besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar setiap lembaga kementerian untuk mempertimbangkan keterbatasan sumber pembiayaan APBN dan melibatkan pihak swasta.

"Kita ingin pihak swasta juga berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur kita dan sekarang share-nya sudah sangat tinggi, sekitar Rp 2.707 triliun dari Rp 6.445 triliun tadi. Kemudian kita lihat di tahun depan di RPJMN yang baru beberapa pembiayaan infrastruktur utamanya untuk tiga sektor, mulai dari sektor sumber daya air, transportasi, dan listrik," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perputaran Uang Selama Mudik Lebaran 2026 Capai Rp 148 Triliun, Dorong Ekonomi Daerah

Perputaran Uang Selama Mudik Lebaran 2026 Capai Rp 148 Triliun, Dorong Ekonomi Daerah

EKONOMI
Mudik Idulfitri 2026 Dorong Peningkatan Perputaran Ekonomi Nasional

Mudik Idulfitri 2026 Dorong Peningkatan Perputaran Ekonomi Nasional

EKONOMI
Pemerintah Indonesia Antisipasi Investigasi dari USTR dengan Persiapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Pemerintah Indonesia Antisipasi Investigasi dari USTR dengan Persiapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

EKONOMI
Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

EKONOMI
Pemerintah Sebut PLTS 100 GW Buka Peluang Industri dan Tenaga Kerja

Pemerintah Sebut PLTS 100 GW Buka Peluang Industri dan Tenaga Kerja

EKONOMI
Pemerintah Pantau Putusan MA AS Soal Pembatalan Tarif Trump

Pemerintah Pantau Putusan MA AS Soal Pembatalan Tarif Trump

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT