ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi XI DPR Serahkan Keberlanjutan Keputusan Kenaikan PPN ke Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 | 09:54 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa 19 November 2024.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa 19 November 2024. (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com- Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dari saat ini 11% dinilai akan memukul daya beli konsumen. Meski banyak menghadapi pertentangan dari masyarakat, Komisi XI DPR menyerahkan putusan terkait regulasi tersebut kepada pemerintah.

“Kita serahkan sepenuhnya, itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa? Untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak,” ucap Ketua Komisi XI DPR Misbakhun kepada awak media di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pemerintah tentu akan mempertimbangkan sejumlah hal saat akan menjalankan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Misbakhun tidak menampik bahwa pemerintah juga harus memperhatikan penurunan 10 juta kelas menengah saat ini. 

Sebagai mitra kerja, kata dia, Komisi XI  akan mendukung pemerintah menjalankan langkah lain terkait kebijakan PPN.  “Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan pemerintah, apabila pemerintah mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN,” tutur dia.

Secara terpisah, Direktur Next Policy Yusuf  Wibisono mengatakan, kenaikan tarif PPN pada 2025 akan terjadi di tengah tekanan pengeluaran negara yang sangat besar, termasuk program makan bergizi gratis (MBG), proyek strategis nasional (PSN) dan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN), serta tax ratio yang stagnan meski telah melakukan reformasi perpajakan, termasuk tax amnesty.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon