Industri Keuangan Segera Terintegrasi dalam Sistem OSS
Kamis, 3 Juli 2025 | 15:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sektor industri keuangan akan segera tergabung dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, hingga saat ini OSS telah mencakup kurang lebih 1.700 jenis perizinan dari 17 kementerian dan lembaga. Sejumlah lembaga lainnya juga menunjukkan minat untuk bergabung, termasuk sektor keuangan.
“Kemarin ada beberapa lagi lembaga yang memang mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, juga akan ikut bergabung masuk dalam sistem OSS. Itu adalah industri keuangan,” jelas Todotua dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyinkronkan regulasi dan integrasi data dengan OSS. Pasalnya, selama ini data investasi sektor keuangan, baik dari perbankan, asuransi, maupun lembaga keuangan non-bank, belum tercatat dalam sistem OSS.
Salah satu masalah yang ditemukan adalah belum seluruh perbankan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal NIB menjadi syarat utama dalam sistem perizinan berbasis risiko tersebut. Oleh karena itu, kehadiran industri keuangan dalam OSS dinilai penting demi meningkatkan transparansi dan efisiensi perizinan.
“Respons daripada ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti. Kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita,” kata Todotua.
Ia menambahkan, keterlibatan kementerian dan lembaga sangat penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Sebagai bagian dari langkah reformasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga tengah menyusun perubahan atas Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021, yang akan menjadi dasar perbaikan iklim investasi dan penyederhanaan sistem perizinan berbasis risiko.
Penyempurnaan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat layanan pengawasan, serta mendukung pengembangan sistem OSS ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




