Aturan Baru OJK Guncang Pasar Saham Syariah, BEI Lakukan Penyesuaian
Kamis, 24 Juli 2025 | 18:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Pasar saham syariah di Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang perubahan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 yang memperketat kriteria dalam penyusunan Daftar Efek Syariah (DES), termasuk juga daftar efek syariah luar negeri.
Kebijakan baru ini secara langsung diperkirakan akan berdampak pada struktur indeks saham syariah yang saat ini ada di bursa, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengantisipasi adanya dinamika yang cukup besar dalam jangka pendek, terutama karena perubahan dua indikator utama.
Penyesuaian pertama berkaitan dengan rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset, yang semula berada di angka 45% dan secara bertahap akan diturunkan menjadi 33% dalam kurun waktu sepuluh tahun. Kedua, batas toleransi terhadap pendapatan dari bunga dan sumber tidak halal lainnya juga diperketat — dari maksimal 10% menjadi hanya 5% — dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Menurut BEI, perubahan pada rasio utang menjadi aspek paling signifikan yang akan memengaruhi komposisi DES. Penurunan ini berpotensi menyusutkan jumlah saham yang memenuhi syarat sebagai efek syariah, sehingga dapat memunculkan “guncangan” pada pasar dalam jangka pendek.
Meski demikian, BEI menilai pengetatan aturan ini sebagai langkah penting menuju pasar modal syariah yang lebih berkualitas dan sesuai prinsip syariah. Penyesuaian aturan ini juga akan berdampak pada strategi edukasi dan promosi yang selama ini digunakan untuk memperkenalkan pasar syariah kepada publik.
BEI menyatakan bahwa ke depan, pendekatan terhadap investor tidak lagi hanya fokus pada jumlah efek syariah yang tersedia, melainkan akan mengedepankan aspek kualitas dan kepatuhan yang lebih kuat.
Pendekatan ke depan diproyeksikan tidak lagi menekankan pada kuantitas efek syariah semata, tetapi lebih pada peningkatan kualitas dan kepatuhan syariah dari efek-efek yang terdaftar.
Sejalan dengan itu, emiten-emiten juga diharapkan mulai melakukan adaptasi agar struktur bisnis mereka tetap sejalan dengan kriteria baru. BEI menilai proses transformasi ini sebagai bagian dari kematangan ekosistem syariah yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Hingga Juni 2025, perkembangan pasar modal syariah menunjukkan tren positif. Jumlah investor syariah mencapai 185.766, dengan 16.369 di antaranya tergolong aktif. Total nilai transaksi investor syariah telah menembus Rp3,3 triliun, atau lebih dari separuh nilai transaksi sepanjang tahun 2024 yang sebesar Rp5,5 triliun.
Ekosistem pasar syariah kini mencakup 657 efek syariah, lima indeks saham syariah, dan 20 anggota bursa yang telah memiliki Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Selain itu, terdapat 252 reksa dana syariah, dua reksa dana bursa syariah, serta 28 fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi rujukan utama dalam operasional pasar ini.
Menjelang tahun 2026, bertepatan dengan peringatan 16 tahun berdirinya ISSI, BEI menilai ini sebagai momentum penting untuk menegaskan kedewasaan pasar modal syariah nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




