Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik Jadi Segini
Senin, 18 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 mulai terungkap. Berdasarkan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.
Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk mensubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.
“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Jumat (15/8/2025).
Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI tersebut, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.
Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta dirancang akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000). Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250-Rp 4.200).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa ia juga menemukan angka yang sama, yaitu iuran PBI akan naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250.
Namun, menurutnya, kenaikan ini belum sesuai dengan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan iuran sebesar Rp 70.000 per orang per bulan untuk iuran PBI, sehingga BPJS Kesehatan belum terhindar dari jurang defisit.
“Dengan potensi terjadinya defisit, maka JKN akan kembali mengulang persoalan di 2014-2019 yang memang terjadi defisit total,” ungkap Timboel.
Ia juga secara khusus menyoroti penurunan anggaran subsidi iuran bagi peserta mandiri, yang turun dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan.
Menurut Timboel, langkah ini berpotensi menjauhkan lebih banyak orang miskin dari akses JKN. Hal itu disebutnya kontraproduktif dengan tujuan utama APBN 2026 yang seharusnya memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat.
“Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yang tidak sesuai rekomendasi DJSN, maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif,” tandas Timboel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




