ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usul Menteri Maman ke Purbaya: Baju Bekas Ilegal Dicacah untuk UMKM

Senin, 17 November 2025 | 14:00 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Kementerian UMKM/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai bahwa opsi pencacahan atau recycling terhadap baju impor bekas ilegal dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga pelaku UMKM dalam negeri.

Ia menegaskan pilihan tersebut bisa memperkuat perlindungan bagi produsen lokal. Maman mengatakan pemerintah akan menyiapkan langkah komprehensif, termasuk mekanisme pencacahan baju bekas impor yang masuk secara ilegal.

“Langkahnya akan komprehensif dan yang paling penting adalah menjaga produsen-produsen dalam negeri. Itu prioritas utama,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian akan dilanjutkan untuk merumuskan teknis pengelolaan dan daur ulang balpres ilegal tersebut. “Nanti akan kita koordinasikan,” kata Maman.

Bertemu dengan mendag Budi Santoso, dia juga membahas penguatan sinergi untuk mendorong pemberdayaan pelaku UMKM nasional. “Isu besarnya adalah bagaimana optimalisasi pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM,” tuturnya.

Sementara itu, mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa kementeriannya membuka peluang kolaborasi, termasuk penguatan akses ekspor bagi UMKM. “Kami punya program UMKM bisa ekspor. Jadi kami meminta dukungan dari Pak Menteri UMKM agar semakin banyak UMKM kita yang bisa ekspor,” ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Y Sadewa mengusulkan agar pakaian dan tas bekas impor ilegal atau balpres dicacah ulang, lalu sebagian hasilnya dijual kepada pelaku UMKM. Ia menilai praktik pemusnahan selama ini justru membebani negara.

Dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa biaya pemusnahan satu kontainer balpres mencapai Rp 12 juta, belum termasuk biaya pemeliharaan terhadap pihak-pihak yang ditahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Donasi Lebih Bermakna, Ini 4 Kriteria Pakaian Bekas yang Layak

Donasi Lebih Bermakna, Ini 4 Kriteria Pakaian Bekas yang Layak

LIFESTYLE
Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

EKONOMI
Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

EKONOMI
Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon