DPR Tunggu Sikap Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan
Selasa, 25 November 2025 | 13:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menunggu sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan, yang menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah fatwa tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan.
“Terkait fatwa MUI, nanti kita lihat juga dan akan kita tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah fatwa ini sudah masuk sebagai masukan,” ujar Cucun di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa DPR akan meminta pendapat langsung kepada Menkeu Purbaya untuk mengetahui bagaimana pemerintah menyikapi fatwa tersebut.
“Pertimbangannya nanti akan kita tanyakan seperti apa menteri keuangan menyikapi fatwa itu,” katanya.
Fatwa pajak berkeadilan diterbitkan MUI melalui Munas XI di Jakarta. Dalam ketetapan tersebut, MUI menilai pajak tidak seharusnya dikenakan atas kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok dan rumah tinggal.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak idealnya hanya dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai.
“Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya.
MUI juga mengusulkan penggunaan nisab zakat mal sebagai acuan kemampuan finansial. Nilai nisab sebesar 85 gram emas dinilai dapat menjadi batas penentu kelayakan wajib pajak, sehingga kebijakan perpajakan dapat lebih berpihak pada masyarakat kecil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




