ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bea Cukai Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 | 17:25 WIB
AH
MK
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: MBK
Bea Cukai bersama TNI AL mengungkap temuan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Jakarta.
Bea Cukai bersama TNI AL mengungkap temuan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Jakarta. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mencatat hampir 2.000 penindakan sepanjang Januari hingga November 2025. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 40,26 miliar dari penindakan kepabeanan dan cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 885 penindakan kepabeanan dilakukan selama 11 bulan pertama tahun ini, dengan komoditas yang ditindak meliputi obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, serta bahan kimia. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp 2,62 miliar.

Pada bidang cukai, Bea Cukai Jakarta melakukan 1.094 penindakan, termasuk penyitaan 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Total nilai barang mencapai Rp 71,41 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,64 miliar.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai merupakan investasi jangka panjang bagi keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

“Setiap tindakan kembali pada tugas Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga iklim usaha serta penerimaan negara. Sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang cukai, dengan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 8,04 miliar.

Dalam rangka transparansi, Kanwil Bea Cukai Jakarta turut melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), termasuk 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar dan 19.511 botol MMEA senilai Rp 9,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan disiarkan langsung bersamaan dengan pemusnahan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat.

Djaka kembali menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanah negara. “Pengawasan hanya efektif jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berada di garda depan menjaga keamanan dan kesehatan bangsa,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ini Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok

Ini Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok

EKONOMI
Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bandara Bali

Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bandara Bali

BALI
Sopir Jadi Tersangka Kasus 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Sopir Jadi Tersangka Kasus 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

NASIONAL
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Pakan Ternak

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Pakan Ternak

NASIONAL
Raffi Ahmad Tantang Tunjukkan Bukti Keterlibatannya di Blueray

Raffi Ahmad Tantang Tunjukkan Bukti Keterlibatannya di Blueray

LIFESTYLE
Disebut dalam Kasus Blueray Cargo, Raffi Ahmad Bongkar Fakta Aslinya

Disebut dalam Kasus Blueray Cargo, Raffi Ahmad Bongkar Fakta Aslinya

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon