Pakaian Bekas Impor Murah, Industri Tekstil Nasional Terancam
Rabu, 4 Februari 2026 | 19:25 WIB
akarta, Beritasatu.com - Pemerintah menyoroti maraknya impor pakaian bekas yang dinilai semakin menekan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyebut, rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi resmi sepanjang 2020–2025 mencapai sekitar 48%.
Menurutnya, tingginya porsi impor pakaian bekas sangat merugikan negara dan industri dalam negeri. Pasalnya, pakaian bekas ilegal tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh, sehingga harga jualnya jauh lebih murah dibanding produk lokal.
“Selain menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, produk ini memukul industri dalam negeri karena harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal yang tentu saja karena PPN dan PPh,” ujar Faisol Reza kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT mencapai US$ 10,97 miliar, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5% tenaga kerja manufaktur, dan mampu memenuhi sekitar 70% kebutuhan sandang dalam negeri.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 51 Tahun 2015. Namun praktik penyelundupan masih terjadi.
Berdasarkan data BPS, impor pakaian bekas resmi tercatat kecil, sebagian sebagai barang bawaan penumpang. Namun pada 2024 tercatat lonjakan hingga 3.865 ton, sementara dari data Trade Map, Malaysia mengirim sekitar 24.000 ton pakaian bekas ke Indonesia.
Faisol Reza menegaskan, pakaian bekas ilegal dijual 10,4 hingga 19,9 kali lebih murah, dengan variasi produk luas dan banyak bermerek, sehingga menyulitkan produk lokal bersaing.
Dari sisi pasar, potensi domestik untuk pakaian, alas kaki, dan tutup kepala masih besar. Data BPS mencatat pengeluaran masyarakat mencapai Rp 35.000 per kapita per bulan.
Dengan jumlah penduduk 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per bulan atau Rp 119,8 triliun per tahun.
“Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




