ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Target Penerimaan Pajak 2026 Dipatok Lebih Tinggi Tanpa Naikkan Tarif

Rabu, 11 Februari 2026 | 06:02 WIB
AS
H
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: HE
Wamenkeu Juda Agung.
Wamenkeu Juda Agung. (Beritasatu.com/Addin Anugrah)

‎Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan lonjakan penerimaan negara pada 2026 tanpa menaikkan tarif pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

‎Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan, strategi yang ditempuh fokus pada penguatan sistem dan tata kelola, bukan penambahan beban bagi masyarakat.

‎“Pertama, saya perlu tekankan di sini bahwa kita akan terus memastikan defisit di bawah 3%,” ujar Juda dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

‎Menurut Juda, untuk menjaga defisit anggaran tetap sehat dan sesuai batas aman, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, langkah tersebut tidak akan ditempuh dengan kebijakan instan seperti menaikkan tarif pajak.

‎Tiga Strategi Kejar Target Pajak 2026

‎Dalam paparannya, Juda mengungkapkan tiga strategi utama Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada 2026.

‎1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

‎Strategi pertama adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penguatan sistem digital. Salah satunya lewat implementasi sistem perpajakan Coretax yang dirancang lebih efisien dan terintegrasi. ‎Digitalisasi ini diharapkan mampu memperbaiki administrasi perpajakan sekaligus mempersempit celah penghindaran pajak.

‎2. Menekan Kebocoran Penerimaan

‎Langkah kedua adalah mengurangi bahkan menghilangkan kebocoran penerimaan negara, baik di sektor pajak, bea cukai, maupun PNBP. ‎Upaya ini akan difokuskan pada pengawasan dan perbaikan tata kelola agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

‎3. Memberantas Praktik Under-Invoicing

‎Strategi ketiga menyasar praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik ini dinilai menyebabkan penerimaan negara, khususnya dari cukai dan PNBP, tidak optimal.

‎“Beberapa hal yang belum terlalu disentuh, yaitu mengenai under-invoicing. Ini menyebabkan pemasukan dari PNBP dan cukai menjadi tidak maksimal,” jelasnya.

‎Realisasi Pajak 2025 Alami Tekanan

‎‎Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, melonjak 23% dari realisasi 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun.

Target ambisius 2026 muncul setelah kinerja penerimaan pajak pada 2025 mengalami tekanan. Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.

‎Angka tersebut turun 0,7% dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,6 triliun. Dengan demikian, terjadi shortfall penerimaan sebesar Rp 271,7 triliun pada 2025.

‎Meski demikian, Juda memastikan pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak. Fokus utama tetap pada penguatan sistem perpajakan dan kredibilitas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

‎“Bagaimana penerimaan terus digenjot supaya kebutuhan belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” pungkasnya.‎

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon