Target Penerimaan Pajak 2026 Dipatok Lebih Tinggi Tanpa Naikkan Tarif
Rabu, 11 Februari 2026 | 06:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan lonjakan penerimaan negara pada 2026 tanpa menaikkan tarif pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan, strategi yang ditempuh fokus pada penguatan sistem dan tata kelola, bukan penambahan beban bagi masyarakat.
“Pertama, saya perlu tekankan di sini bahwa kita akan terus memastikan defisit di bawah 3%,” ujar Juda dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Juda, untuk menjaga defisit anggaran tetap sehat dan sesuai batas aman, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, langkah tersebut tidak akan ditempuh dengan kebijakan instan seperti menaikkan tarif pajak.
Tiga Strategi Kejar Target Pajak 2026
Dalam paparannya, Juda mengungkapkan tiga strategi utama Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Strategi pertama adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penguatan sistem digital. Salah satunya lewat implementasi sistem perpajakan Coretax yang dirancang lebih efisien dan terintegrasi. Digitalisasi ini diharapkan mampu memperbaiki administrasi perpajakan sekaligus mempersempit celah penghindaran pajak.
2. Menekan Kebocoran Penerimaan
Langkah kedua adalah mengurangi bahkan menghilangkan kebocoran penerimaan negara, baik di sektor pajak, bea cukai, maupun PNBP. Upaya ini akan difokuskan pada pengawasan dan perbaikan tata kelola agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
3. Memberantas Praktik Under-Invoicing
Strategi ketiga menyasar praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik ini dinilai menyebabkan penerimaan negara, khususnya dari cukai dan PNBP, tidak optimal.
“Beberapa hal yang belum terlalu disentuh, yaitu mengenai under-invoicing. Ini menyebabkan pemasukan dari PNBP dan cukai menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Realisasi Pajak 2025 Alami Tekanan
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, melonjak 23% dari realisasi 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun.
Target ambisius 2026 muncul setelah kinerja penerimaan pajak pada 2025 mengalami tekanan. Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Angka tersebut turun 0,7% dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,6 triliun. Dengan demikian, terjadi shortfall penerimaan sebesar Rp 271,7 triliun pada 2025.
Meski demikian, Juda memastikan pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak. Fokus utama tetap pada penguatan sistem perpajakan dan kredibilitas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Bagaimana penerimaan terus digenjot supaya kebutuhan belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




