Purbaya Ungkap Masih Ada yang Tolak Rencana Bea Keluar Batu Bara
Jumat, 13 Maret 2026 | 15:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih ada penolakan terhadap kebijakan pengenaan tarif Bea Keluar untuk komoditas batu bara, sehingga rencana aturan tersebut belum diterapkan hingga saat ini.
Meski begitu, dia menyebut akan segera mengatasi hambatan tersebut agar kebijakan bisa diterapkan. "Masih ada yang protes, itu saja. Nanti kami bereskan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pengenaan tarif Bea Keluar Batu Bara mulanya direncanakan berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam kesempatan sebelumnya, Purbaya menyebut tarif Bea Keluar komoditas batu bara berkisar antara 5% hingga 11% dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.
Ditemui usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Purbaya mengatakan ketentuan Bea Keluar Batu Bara telah memasuki tahap proses pengundangan.
Ia memastikan pemerintah tengah merampungkan regulasi Bea Keluar komoditas batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan Bea Keluar Batu Bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema ini memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha.
Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Penerapan Bea Keluar Batu Bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
Restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




