Petani Sawit Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5 Persen
Senin, 16 Maret 2026 | 04:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan petani sawit rakyat.
Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan pihaknya secara tegas menolak kebijakan tersebut dan mendesak pemerintah membatalkan kenaikan pungutan ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.
“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut,” kata Sabarudin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Menurut Sabarudin, kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Ia merujuk pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1% dapat menurunkan harga TBS sawit sekitar Rp 333 per kilogram.
Dengan rencana kenaikan pungutan ekspor sebesar 2,5%, dampak penurunan harga TBS diperkirakan bisa mencapai Rp 500 hingga Rp 800 per kilogram. “Jika pungutan ekspor naik menjadi 12,5%, dampaknya terhadap harga TBS petani akan sangat signifikan,” ujarnya.
SPKS memperkirakan penurunan harga TBS tersebut dapat berdampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih lesu serta meningkatnya biaya produksi di sektor perkebunan.
Menurut perhitungan SPKS, apabila penurunan harga TBS terjadi secara nasional, maka potensi kerugian petani sawit di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 85 miliar hingga Rp 100 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,2 triliun per tahun.
Kenaikan pungutan ekspor juga dinilai semakin menambah beban petani yang saat ini menghadapi berbagai tekanan biaya produksi, seperti kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional perkebunan.
Selain menolak kenaikan pungutan ekspor, SPKS juga menyatakan keberatan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Menurut Sabarudin, program tersebut berpotensi semakin membebani petani karena pembiayaan program biodiesel sebagian besar bersumber dari dana pungutan ekspor sawit. “Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel,” ujarnya.
Ia menilai program tersebut belum memberikan manfaat signifikan bagi petani sawit rakyat. Namun, justru lebih banyak menguntungkan korporasi yang terlibat dalam industri biodiesel.
SPKS juga menyoroti ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit yang masih terjadi di tingkat petani. Sabarudin menyebutkan masih banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang terafiliasi dengan perusahaan besar maupun industri biodiesel membeli TBS petani melalui perantara atau tengkulak.
Akibatnya, harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah, bahkan bisa 30% hingga 40% di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah,” kata Sabarudin.
SPKS juga mengkritik distribusi dana pungutan ekspor CPO yang dinilai belum berpihak kepada petani. Menurut Sabarudin, sekitar 90% dana pungutan ekspor, atau sekitar Rp 40 triliun hingga Rp 50 triliun per tahun, selama ini digunakan untuk mendukung subsidi program biodiesel kepada perusahaan besar.
Sementara itu, program yang langsung menyentuh kepentingan petani, seperti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan bantuan sarana serta prasarana perkebunan dinilai masih sangat terbatas. “Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas,” ujarnya.
SPKS memperkirakan nilai subsidi yang diterima perusahaan dalam industri biodiesel bahkan bisa mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun, yang sebagian besar bersumber dari dana pungutan ekspor CPO. Terkait hal itu, petani sawit mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih adil dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani sawit rakyat di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




