ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 | 14:56 WIB
AS
RA
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: RP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Beritasatu.com/Addin Anugrah)

Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi ini diberikan setelah pemerintah menerima masukan dari sejumlah asosiasi dan korporasi. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah DJP berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri  Purbaya memutuskan untuk memberikan relaksasi,” kata Bimo di kantor pelayanan pajak (KPP) madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). 

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan umum, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada 30 April setiap tahun. Namun, pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu pelaporan selama satu bulan guna memberi kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. 

Bimo menjelaskan, relaksasi yang telah diputuskan saat ini baru berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sementara itu, kebijakan relaksasi untuk pembayaran pajak masih dalam tahap kajian karena DJP perlu memperhitungkan dampaknya terhadap target penerimaan negara.

“Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” ujarnya. 

Ia menambahkan, arahan pemberian relaksasi tersebut datang langsung dari Menteri Keuangan. Saat ini, DJP tengah menyiapkan dasar hukum untuk memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tersebut.

“Beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis,” kata Bimo. 

Hingga Kamis siang, total SPT Tahunan PPh yang telah diterima dari wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai sekitar 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.

Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tercatat sebanyak 725.390 dalam rupiah dan 1.000 dalam dolar AS. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan sektor migas tercatat sebanyak 7 dalam rupiah dan 111 dalam dolar AS.

Pada sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611. Angka tersebut terdiri atas 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak PMSE.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi, Bimo memastikan masa pelaporan dan pembayaran SPT tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya mendapatkan perpanjangan dari batas normal 31 Maret. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon