Israel Terancam Sanksi Internasional Seusai Serang UNIFIL, Apa Saja?
Rabu, 1 April 2026 | 17:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gugurnya Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon dari Kontingen Garuda Indonesia dalam serangan artileri di Lebanon Selatan pada Minggu (29/3/2026) tidak hanya menjadi duka nasional.
Insiden di dekat markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Adshit al-Qusayr kembali menyoroti isu besar di panggung global terkait potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Israel jika terbukti menyerang pasukan perdamaian Perseteruan Bangsa-Bangsa (PBB).
Serangan terhadap personel UNIFIL bukan peristiwa tunggal. Sejak operasi militer Israel di Lebanon Selatan pada Oktober 2024, misi perdamaian tersebut telah mengalami lebih dari 20 kali serangan.
Pada September 2025, drone militer Israel menjatuhkan empat granat dalam jarak 20 hingga 100 meter dari personel dan kendaraan UNIFIL, meski sebelumnya telah ada pemberitahuan terkait aktivitas pembersihan jalan di lokasi.
UNIFIL mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Resolusi 1701 dan hukum internasional.
Pertanyaan pun mengarah pada satu hal mendasar, apakah perangkat hukum internasional mampu memberikan konsekuensi nyata terhadap tindakan tersebut? Berikut ini penjelasannya.
UNIFIL dan Perlindungan dalam Hukum Internasional
UNIFIL dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 425 dan 426 pada Maret 1978, setelah invasi Israel ke Lebanon Selatan. Mandatnya diperluas pasca perang Israel-Hizbullah 2006 melalui Resolusi 1701.
Misi ini bertugas memantau gencatan senjata, mendampingi Angkatan Bersenjata Lebanon, serta memastikan wilayah selatan Lebanon bebas dari senjata ilegal. Saat ini, UNIFIL terdiri dari sekitar 10.000 personel dari lebih 50 negara, termasuk Indonesia, India, Italia, Prancis, dan Spanyol.
Dalam hukum humaniter internasional, pasukan penjaga perdamaian berstatus sipil selama tidak terlibat langsung dalam konflik. Status ini memberikan perlindungan yang sama seperti warga sipil. Serangan terhadap mereka melanggar prinsip pembedaan, salah satu pilar utama hukum perang.
Serangan ke UNIFIL sebagai Kejahatan Perang
Landasan hukum penting dalam kasus ini terdapat dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Pasal 8(2)(b)(iii) menyebutkan serangan yang disengaja terhadap personel atau fasilitas misi perdamaian PBB termasuk kejahatan perang.
Serangan terhadap UNIFIL, baik personel maupun instalasinya, masuk dalam kategori pelanggaran serius karena menargetkan objek sipil. Kondisi ini membuka peluang investigasi serta penuntutan terhadap pejabat atau pemimpin militer Israel.
Namun, Israel tidak meratifikasi Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Meski begitu, yurisdiksi tetap dapat berlaku dalam kondisi tertentu. Palestina telah menjadi anggota Statuta Roma sejak 2015, sehingga ICC memiliki kewenangan atas kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Meski demikian, ICC tidak memiliki aparat penegak sendiri. Pelaksanaan keputusan bergantung pada kerja sama lebih dari 120 negara anggota.
Pelanggaran Resolusi PBB dan Piagam Internasional
Serangan terhadap UNIFIL juga melanggar Resolusi 1701 yang mengatur perlindungan dan kebebasan gerak pasukan PBB di Lebanon. Resolusi ini mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk Israel.
UNIFIL pada Oktober 2024 melaporkan adanya tekanan agar pasukan PBB meninggalkan pos di sepanjang Blue Line. Selain itu, terjadi perusakan fasilitas, seperti menara pengawas, kamera, lampu, serta perangkat komunikasi milik PBB.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran langsung terhadap hukum internasional serta prinsip dalam PBB. Isu ini bahkan sampai ke Parlemen Eropa. Sejumlah anggota parlemen mengajukan pertanyaan resmi kepada Komisi Eropa terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Israel.
Sanksi Dewan Keamanan PBB dan Hambatannya
Secara teori, Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi melalui Bab VII Piagam PBB. Bentuk sanksi dapat berupa embargo senjata, sanksi ekonomi, hingga larangan perjalanan bagi pejabat terkait.
Namun dalam praktiknya, langkah ini menghadapi hambatan besar. Hak veto yang dimiliki anggota tetap, khususnya Amerika Serikat, kerap menjadi penghalang.
Richard Gowan dari International Crisis Group menyebut Dewan Keamanan sebenarnya memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel. Akan tetapi, dukungan politik dari Amerika Serikat membuat upaya tersebut sulit terealisasi.
Situasi ini telah berulang dalam berbagai kasus sebelumnya, di mana resolusi yang mengarah pada sanksi terhadap Israel tidak berhasil disahkan.
Posisi Indonesia dan Tuntutan Akuntabilitas
Bagi Indonesia, insiden ini menyentuh aspek yang sangat serius. Gugurnya Praka Farizal Rhomadhon menunjukkan risiko nyata yang dihadapi pasukan perdamaian.
Kementerian Luar Negeri melalui juru bicara Yvonne Mewengkang mengecam keras serangan tersebut dan mendorong penyelidikan menyeluruh serta transparan.
Sebagai salah satu kontributor utama pasukan perdamaian PBB, Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendorong akuntabilitas di forum internasional.
Langkah yang dapat ditempuh meliputi dorongan investigasi independen, penguatan tekanan diplomatik, serta koordinasi dengan negara-negara kontributor UNIFIL lainnya.
Kerangka hukum internasional sebenarnya telah tersedia, mulai dari Statuta Roma hingga resolusi Dewan Keamanan PBB. Namun, terdapat kesenjangan besar antara aturan tertulis dan implementasi di lapangan.
Selama mekanisme veto di Dewan Keamanan PBB tetap menjadi faktor penentu, jalur sanksi multilateral akan terus menghadapi hambatan. Upaya yang tersisa berada pada tekanan diplomatik kolektif, kebijakan embargo oleh negara-negara tertentu, serta proses hukum melalui ICC yang memerlukan waktu panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




