Pemilik Daycare Wensen Hamil, KPAI: Proses Hukum Terus Berlanjut
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Depok, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa meskipun Meita Irianty (MI), pemilik daycare Wensen di Depok, Jawa Barat, tengah hamil, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terkait kasus penganiayaan balita yang dilakukannya.
"Hukuman tetap berproses. Jika tersangka hamil, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dalam KUHP," kata Diyah dalam perbincangan di program "Beritasatu Sore" yang disiarkan BTV, Jumat (2/8/2024).
"Memang ada pertimbangan kemanusiaan. Namun, ini tidak mengurangi proses hukum sama sekali. Mari kita kawal bersama, KPAI akan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan tuntutan," tambah Diyah.
BACA JUGA
Pelaku Penganiayaan di Daycare Tengah Hamil, Kementerian PPPA Soroti Nasib Anak dalam Kandungannya
Terkait kondisi kesehatan pelaku yang menurun sehingga harus dipindahkan, Diyah menyebut hak kesehatan tersangka tetap harus diberikan. Meski demikian, MI tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa meskipun pelaku dalam kondisi tidak stabil, proses hukum tetap berlanjut. Jika perlu perawatan, itu tidak jadi masalah, tetapi proses hukum tidak akan terhenti," ungkapnya.
Sebelumnya, setelah ditahan sejak Rabu (31/7/2024) malam, kondisi kesehatan MI, tersangka penganiayaan balita di daycare Wensen, menurun. Hal ini membuat kepolisian belum melanjutkan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui sedang hamil.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, setiap orang yang berstatus tersangka memiliki hak untuk dibantarkan jika mengalami gangguan kesehatan. Namun, perawatan di rumah sakit tidak mengurangi masa tahanannya.
“Tersangka dalam keadaan kurang sehat, tetapi keterangan awal sudah kita peroleh. Penyidikan akan dilanjutkan nanti. Saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat sehingga kemungkinan besar akan kita bantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati,” ujar Arya Perdana di Mapolres Depok, Jumat (2/8/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Plt Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Atwirlany Ritonga menyatakan proses hukum terhadap pelaku tetap dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung. Untuk anak di dalamnya, kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh, tetapi proses hukum tidak memengaruhi adanya kehamilan tersebut," ungkap Atwirlany Ritonga, Jumat (2/8/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




