ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minta Korban dan Saksi Penganiayaan di Daycare Wensen Depok Tak Takut Melapor, LPSK: Tak Bisa Digugat Balik

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 08:30 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Daycare Wensen di Depok.
Daycare Wensen di Depok. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Depok, Beritasatu.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias meminta para korban dan saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen, Depok, Jawa Barat tidak takut membuat laporan ke polisi. Kasus ini melibatkan sang pemilik tempat penitipan anak, Meita Irianty, sebagai tersangka.

"Jika ada ancaman atau laporan balik, kami akan memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi, pelapor, atau korban tidak dapat digugat baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian yang telah, sedang, atau akan diberikan. Jadi, ada kekebalan hukum bagi mereka dalam kasus ini," kata Susilaningtias dalam program "Beritasatu Sore" yang ditayangkan BTV, Jumat (2/8/2024).

Susilaningtias menyatakan bahwa saat ini LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari beberapa saksi dan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

“Ada saksi dan keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan. Secara administrasi, memang belum lengkap. Kami juga berencana bertemu dengan para korban dan saksi, tetapi mereka masih dalam pemeriksaan di Polres Depok," ujar Susilaningtias.

Ia menambahkan, beberapa korban masih sulit ditemui karena mengalami trauma.

"Kami ingin mendekati korban untuk melakukan asesmen terhadap kondisi fisik dan psikologis mereka," tambah Susilaningtias.

Saat ini, LPSK telah menerima 10 permohonan perlindungan, yang terdiri dari sembilan saksi dan satu keluarga korban.

"Keluarga ini mewakili korban, tetapi ada kemungkinan jumlahnya bertambah karena korban lainnya belum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," jelas Susilaningtias.

LPSK berkomitmen untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi saksi dan korban berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keamanan dan keadilan dalam proses hukum.

"LPSK juga akan memberikan dukungan perlindungan yang akan kami berikan kepada para saksi, korban, dan keluarganya mencakup berbagai bentuk dukungan. Saat ini, kami sedang menilai kebutuhan perlindungan secara umum untuk saksi, keluarga korban, dan anak yang menjadi korban," ujar Susilaningtias.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon