ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Waspada! Tilang ETLE Palsu di Garut Bisa Bobol Data HP

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:13 WIB
HP
H
Penulis: Hendrick Prima | Editor: HE
Ilustrasi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)
Ilustrasi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) (Beritasatu.com/Slamet Wibowo)

Garut, Beritasatu.com – Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Modus penipuan ini dilakukan dengan menyebarkan surat tilang elektronik palsu melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi menjelaskan, pelaku memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme resmi ETLE. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut masih berada pada tahap sosialisasi penindakan.

“Pelaku mengirimkan pesan yang seolah-olah berasal dari kepolisian. Isinya menyebutkan bahwa kendaraan korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta mengunduh lampiran berupa file APK atau PDF untuk melihat bukti pelanggaran,” ujar Iptu Aang, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, mekanisme resmi ETLE tidak pernah menggunakan file aplikasi (.apk) maupun dokumen digital yang mengharuskan masyarakat mengunduh dan menginstalnya di ponsel. Surat konfirmasi tilang ETLE resmi hanya dikirimkan melalui surat tercetak ke alamat pemilik kendaraan atau melalui notifikasi WhatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi (centang biru).

“Apabila ada pesan tilang ETLE yang disertai permintaan unduh aplikasi atau file, sudah dipastikan itu penipuan. Hal tersebut berpotensi membahayakan keamanan data pribadi di ponsel,” tegasnya.

Ciri-ciri Surat Tilang ETLE Palsu

Menurut Aang, surat tilang palsu umumnya memiliki sejumlah kejanggalan, antara lain:

  • Meminta korban mengunduh file APK atau PDF.
  • Tidak mencantumkan detail pelanggaran secara jelas.
  • Tidak ada informasi akurat terkait waktu, lokasi kejadian, dan nomor polisi kendaraan.
  • Mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi.

Sebagai informasi, pembayaran denda tilang resmi hanya dilakukan melalui bank mitra yang ditunjuk, yakni BRI dengan sistem BRIVA, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik. Apabila menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi hotline 110 serta layanan Taros Kapolres.

“Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber berkedok tilang elektronik,” pungkas Iptu Aang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon