ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kesal 3 Kali Salah Pesan Sandal, Tukang Ojek Todongkan Pistol ke Kurir

Senin, 3 Mei 2021 | 15:35 WIB
VS
BW
Penulis: Vento Saudale | Editor: BW
Tukang ojek asal Bogor, Ganda, diamankan di Mapolres Cibinong lantaran memiliki dua pistol, Senin 3 Mei 2021.
Tukang ojek asal Bogor, Ganda, diamankan di Mapolres Cibinong lantaran memiliki dua pistol, Senin 3 Mei 2021. (Berita Satu/Vento Saudale)

Bogor, Beritasatu.com - Kesal lantaran tiga kali salah memesan warna sandal, seorang tukang ojek bernama Ganda (40) bukannya membayar, malah mengacungkan pistol airsoft gun kepada seorang kurir jasa penitipan.

Kasus itu berawal dari video viral aksi pelaku di Instagram pada Minggu (2/5/2021). Dalam video beredar, pelaku menodongkan pistol kepada kurir ekspedisi YA (22) yang mengantarkan barang pesanan pelaku.

"Diawali adanya laporan dari korban, kita juga lihat video viral, ada seorang kurir kemudian memberikan barang titipannya ke tersangka, tetapi barangnya tidak sesuai dengan keinginan. Tersangka tidak mau bayar dan menodongkan pistol," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mapolres Bogor, Senin (3/5/2021).

Penyelidikan
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pistol milik tersangka seperti dalam video viral merupakan airsoft gun.

ADVERTISEMENT

Motif tersangka nekat menodongkan airsoft gun kepada kurir karena merasa kesal, warna sandal yang dipesannya sudah tiga kali tidak sesuai keinginan. Rupanya, kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.

"Dia sudah tiga kali memesan sandal, namun pemesanan sendal tidak sesuai yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam, tetapi menuliskannya kodenya coklat sehingga tidak sesuai. Korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka barangnya biar bisa dikembalikan, tersangka maksa buka, korban minta dibayar tetapi dia (tersangka tidak mau akhirnya mengeluarkan airsoft gun," bebernya.

Tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Tajam, juga Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hilang di Puncak Jaya, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Jurang

Hilang di Puncak Jaya, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Jurang

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon