ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tipu Wanita Temanggung Bermodus Nikah, Pria Tuban Bawa Kabur Motor

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:28 WIB
PS
BW
Penulis: Priyo Budi Santoso | Editor: BW
Pria asal Tuban menipu wanita Temanggung dengan janji nikah ditangkap polisi, Rabu 13 Agustus 2025.
Pria asal Tuban menipu wanita Temanggung dengan janji nikah ditangkap polisi, Rabu 13 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Priyo Budi Santoso)

Temanggung, Beritasatu.com – Terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, berinisial AS (29), harus berurusan dengan kepolisian. Modusnya, ia menebar janji manis untuk menikahi seorang wanita asal Temanggung, tetapi justru membawa kabur motor korban.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DP (27), warga Temanggung. Korban melapor ke polisi setelah menyadari telah ditipu oleh AS, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

“Modus operasi, tersangka memacari korban dan berjanji akan menikahi korban. Namun, pernikahan dibatalkan dan tersangka membawa lari sepeda motor milik korban,” ujar Didik, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Sejak berkenalan di aplikasi jodoh OMI pada akhir Maret 2025, AS rajin berkomunikasi dengan korban hingga memacarinya.

Bahkan, AS datang langsung ke Temanggung untuk memberi kesan serius dengan rencana lamaran. Korban yang terbuai kemudian memesan tenda dan fasilitas untuk pernikahan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2025. Namun, janji tersebut hanya kedok untuk melancarkan aksinya. “Pelaku justru membawa kabur motor Honda PCX milik korban,” tambah Didik.

Motor itu dijual di Kudus seharga Rp 12 juta. Uang hasil penjualan digunakan AS untuk membayar pinjaman online dan membiayai kecanduan judi online.

AS, yang berstatus karyawan swasta dan masih bujang, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Temanggung pada 15 Juli 2025.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Didik menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya korban lain. “Untuk motor korban yang sudah dijual masih dalam pencarian,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon