ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bos PO Cahaya Trans Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:08 WIB
MI
S
Penulis: Muhammad Iqbal Ikromi | Editor: JTO
Petugas SAR mengevakuasi korban kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari.
Petugas SAR mengevakuasi korban kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. (Beritasatu.com/Widy Wicaksono)

Semarang, Beritasatu.com - Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. AW dijerat Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana bagi orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan penetapan tersangka AW dilakukan setelah gelar perkara dan penyidikan intensif.

“Penyidik menerbitkan Laporan Polisi model A dengan register nomor LP/A/3/I/2026, tanggal 27 Januari 2026, dan dinaikkan ke penyidikan pada 29 Januari 2026,” kata Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dasar penetapan AW sebagai tersangka, menurut polisi, karena dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan operasional perusahaan. Sejak 2022, bus dengan rute Bogor-Yogyakarta beroperasi tanpa izin trayek resmi maupun kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap diberi izin oleh AW untuk beroperasi. Selain itu, AW diduga tidak melaksanakan pelatihan keselamatan yang memadai bagi sopir.

“Para sopir hanya dilatih memarkirkan kendaraan, kemudian langsung diperintahkan membawa penumpang. SOP keselamatan tidak diterapkan, termasuk tidak melengkapi sabuk pengaman di tiap kursi sesuai Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor,” jelas Syahduddi.

Diketahui, bus PO Cahaya Trans kecelakaan di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Desember 2025, menewaskan 16 orang dan sopir bus, Gilang, turut ditetapkan tersangka. Selain kasus kecelakaan, Gilang juga terjerat kasus kepemilikan SIM palsu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaringan Pemalsu SIM Sopir PO Cahaya Trans Terungkap, Ini Modusnya

Jaringan Pemalsu SIM Sopir PO Cahaya Trans Terungkap, Ini Modusnya

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT