Jaringan Pemalsu SIM Sopir PO Cahaya Trans Terungkap, Ini Modusnya
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:13 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Penyidik Polrestabes Semarang mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang melibatkan pihak lain. Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
HS berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM, sedangkan MK membantu proses pemalsuan dan mendapat keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Dalam perkara ini, tiga orang tersangka ditetapkan terkait SIM ilegal. Pertama, sopir bus yang kecelakaan; Kedua, HS sebagai pembuat; Ketiga, MK sebagai pihak pembantu,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk mengecek kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasional bus ilegal maupun pemalsuan dokumen. Polisi menegaskan, keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan pelaku kelalaian operasional bus akan diproses hukum tegas.
Diketahui, bus PO Cahaya Trans kecelakaan di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Desember 2025, menewaskan 16 orang dan sopir bus, Gilang, turut ditetapkan tersangka. Selain kasus kecelakaan, Gilang juga terjerat kasus kepemilikan SIM palsu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




