ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPRD Surabaya Anggap Iuran HUT RI di Kampung sebagai Tradisi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:00 WIB
JP
RA
Penulis: Julianus Palermo | Editor: RP
DPRD Surabaya nilai penarikan iuran kegiatan perayaan HUT RI di kampung merupakan hal lumrah.
DPRD Surabaya nilai penarikan iuran kegiatan perayaan HUT RI di kampung merupakan hal lumrah. (Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Surabaya, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya angkat suara mengenai polemik penarikan iuran maupun sumbangan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 kemerderkaan RI di kampung-kampung. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menerangkan, hal itu adalah bentuk kewajaran dan sudah menjadi tradisi di masyarakat.

“Fenomena penarikan uang ke warga untuk  perayaan HUT RI di setiap pemukiman menurut saya adalah hal lumrah dan sudah menjadi tradisi di masyarakat kita,” ungkap Yona, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

Politisi Gerindra ini menegaskan, persoalan tersebut baru muncul bila iuran ataupun sumbangan dipatok dengan nominal tertentu dan membebani warga. Selama bersifat sukarela maka tidak menjadi masalah.

“Sejauh itu tidak memberatkan warga dan bersifat sukarela, tidak jadi masalah. Nah yang jadi masalah adalah jika iuran itu ditentukan nominalnya dan memberatkan warga,” imbuhnya.

Dirinya mengingatkan, tradisi menarik iuran dari warga menjelang  acara peringatan HUT kemerdekaan RI juga terjadi di wilayah lain di Indonesia, bukan hanya di  Surabaya.

“Fenomena ini kan tidak hanya terjadi di Surabaya, saya rasa di manapun di belahan bumi Indonesia manapun, hal ini pasti terjadi,” kata Yona.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak hanya melarang penarikan iuran, tetapi memberikan solusi nyata. Mengingat, pada umumnya jumlah uang kas RT tidak cukup untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan di masing-masing kampung.

“Kas RT pastinya juga tidak akan mencukupi untuk mendukung sepenuhnya kegiatan 17 Agustus. Untuk itu, Pemkot  jangan hanya sekadar melarang tetapi juga harus memberi solusi konkret,” tuturnya.

Selain itu, Yona menyoroti minimnya kontribusi pelaku usaha lokal untuk mendukung perayaan HUT RI di tingkat RT dan RW. Ia mencontohkan, toko modern yang berada di kawasan permukiman rata-rata hanya memberikan donasi kurang dari Rp 200.000.

Yona mendorong Pemkot Surabaya mengdakan program subsidi khusus mulai 2026.

“Kejadian kemarin mungkin bisa dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkot Surabaya. Barangkali tahun depan ada alokasi anggaran khusus untuk perayaan HUT RI 2026 di kampung-kampung untuk disubsidikan ke RT dan RW se-Surabaya,” tutup Yona.

Sebelumnya, viral dugaan pungutan liar terhadap pelaku usaha di Jalan Gemblongan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang mengatasnamakan sumbangan acara Agustusan.  Peristiwa ini melibatkan pemilik usaha Kevin William dan warga RW 03 Gemblongan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon