Bupati Lumajang Dilaporkan ke KPK soal Mobil Dinas untuk Mudik
Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:00 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Kebijakan Bupati Lumajang Indah Amperawati yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran menuai polemik. Keputusan tersebut bahkan berujung laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pegiat antikorupsi di Jawa Timur.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur Ponang Adji Handoko melaporkan Indah Amperawati terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.
Ponang mengatakan KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.
“Kebijakan itu berpotensi melanggar aturan terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Apalagi KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya ,” ujar Ponang saat berbincang dengan Beritasatu.com, Minggu (14/3/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat dikeluarkan di tengah kondisi efisiensi anggaran serta situasi global yang sedang tidak stabil. Menurut Ponang, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tetap tidak patut meskipun disertai alasan tertentu.
“Apa pun dalihnya, tetap tidak patut kebijakan tersebut,” kata ketua Aliansi Masyarakat Antikorupsi Jawa Timur (Amak) itu.
Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi. Pemanfaatan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak diperbolehkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar tugas kedinasan.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan kebijakan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Melalui kebijakan tersebut, ASN diperkenankan membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik maupun bersilaturahmi dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta perawatan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang menggunakannya. Karena itu, kendaraan dinas dinilai lebih aman jika tetap berada dalam pengawasan pejabat terkait.
“Jika dinilai lebih aman dibawa saat mudik atau untuk bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




