Bupati Izinkan ASN Lumajang Mudik Pakai Mobil Dinas
Jumat, 13 Maret 2026 | 22:04 WIB
Lumajang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kebijakan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik maupun bersilaturahmi dengan ketentuan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus perawatan kendaraan milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika dirasa lebih aman dibawa saat mudik atau silaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya pada Jumat (13/3/2026).
Penggunaan mobil dinas selama masa cuti bersama tidak mewajibkan pergantian pelat nomor menjadi pelat hitam. Seluruh kebutuhan operasional seperti bahan bakar, tarif tol, maupun biaya perjalanan lainnya tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Biaya operasional selama perjalanan menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang menggunakan kendaraan tersebut.
Menurut Indah, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan kondisi kendaraan dinas tetap terjaga dengan baik.
“Tidak semua pejabat memiliki garasi yang memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, kendaraan dinas bisa dibawa agar tetap terawat,” katanya.
Kebijakan tersebut juga menjadi upaya menjaga aset daerah agar tetap dalam kondisi baik selama masa libur panjang.
Pemerintah daerah berharap ASN tetap bertanggung jawab terhadap fasilitas yang diberikan sekaligus dapat menikmati momen Lebaran dengan nyaman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




