ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ayo Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang Mulai 1 November

Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:06 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Penindakan tilang akan mulai diberlakukan Polda Metro Jaya pada 1 November 2023 terhadap kendaraan yang melebihi ambang batas gas buang. Untuk pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.

Saat ini masih dilakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi sendiri selama Oktober ini.

Penindakan tilang sebenarnya pernah dilakukan tetapi dihentikan karena dianggap tidak efektif. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan tilang kali ini akan efektif.

ADVERTISEMENT

"Ya, ini efektif. Uji emisi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro, Minggu (15/10/2023).

Fokus pada uji emisi kali ini adalah di daerah-daerah dengan tingkat polusi udara tinggi di Ibu Kota.

Untuk prosedur penilangan uji emisi tidak mengalami perubahan. Kendaraan yang tidak lulus uji akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2), serta Pasal 286 UU LLAJ.

Dishub DKI Jakarta sudah menjalin koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan tilang uji emisi mulai 1 November 2023.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.264.206 kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.142.116 kendaraan roda empat dan 122.090 kendaraan roda dua, seperti yang tercantum di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT