Ayo Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang Mulai 1 November
Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penindakan tilang akan mulai diberlakukan Polda Metro Jaya pada 1 November 2023 terhadap kendaraan yang melebihi ambang batas gas buang. Untuk pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Saat ini masih dilakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi sendiri selama Oktober ini.
Penindakan tilang sebenarnya pernah dilakukan tetapi dihentikan karena dianggap tidak efektif. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan tilang kali ini akan efektif.
"Ya, ini efektif. Uji emisi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro, Minggu (15/10/2023).
Fokus pada uji emisi kali ini adalah di daerah-daerah dengan tingkat polusi udara tinggi di Ibu Kota.
Untuk prosedur penilangan uji emisi tidak mengalami perubahan. Kendaraan yang tidak lulus uji akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2), serta Pasal 286 UU LLAJ.
Dishub DKI Jakarta sudah menjalin koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.264.206 kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.142.116 kendaraan roda empat dan 122.090 kendaraan roda dua, seperti yang tercantum di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




