ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kendaraan Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:44 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menerapkan tarif parkir tertinggi (disinsentif) untuk kendaraan yang belum lulus atau belum menjalani uji emisi. Tarif tertinggi tersebut akan berlaku di 67 lokasi berbeda, termasuk bangunan pasar, taman, dan properti pemda hingga area parkir dan berkendara (park and ride).

"Penambahan ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga nantinya akan ada sekitar 65 lokasi tambahan yang akan dikenakan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/10/2023) seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif parkir tertinggi adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, meningkat dari tarif sebelumnya yaitu Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

ADVERTISEMENT

Tahap pertama dari implementasi tarif parkir disinsentif mencakup 25 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, termasuk Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tebet Barat.

Selain itu, juga termasuk Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.

Tahap kedua akan melibatkan 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin gerbang (gate) dalam penerapan tarif disinsentif, dengan target akhir Oktober 2023. Lokasi-lokasi ini termasuk Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari, Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, dan Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, dan Pasar Sunan Giri.

Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari, dan Pasar Cikini Ampiun juga termasuk dalam tahap kedua.

Selain itu, lokasi parkir Pemda yang sudah menerapkan tarif disinsentif termasuk kawasan parkir dan berkendara Lebak Bulus, Kalideres, Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, Irti Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara atau Pusat, dan Terminal Pulogebang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT