ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Krisis Perlindungan Buruh Tekstil: Hak Dasar Masih Terabaikan

Kamis, 30 April 2026 | 07:54 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Perlindungan tenaga kerja di industri tekstil Indonesia masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam aspek jaminan sosial dan kepastian kerja. - (Datasatu/Melati Kristina)
Perlindungan tenaga kerja di industri tekstil Indonesia masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam aspek jaminan sosial dan kepastian kerja. - (Datasatu/Melati Kristina)

Jakarta, Beritasatu.com - Kondisi perlindungan kerja buruh tekstil di Indonesia pada tahun 2025 berada dalam status mengkhawatirkan dengan minimnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait keamanan finansial pasca-kerja. Data terbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 37 persen buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, sementara 20 persen di antaranya terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon sepeser pun. 

Ketimpangan ini diperparah dengan masih adanya ribuan pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga akses BPJS Kesehatan, yang menunjukkan urgensi reformasi pengawasan ketenagakerjaan demi menjamin kesejahteraan para pahlawan industri manufaktur ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon