Krisis Perlindungan Buruh Tekstil: Hak Dasar Masih Terabaikan
Kamis, 30 April 2026 | 07:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kondisi perlindungan kerja buruh tekstil di Indonesia pada tahun 2025 berada dalam status mengkhawatirkan dengan minimnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait keamanan finansial pasca-kerja. Data terbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 37 persen buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, sementara 20 persen di antaranya terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon sepeser pun.
Ketimpangan ini diperparah dengan masih adanya ribuan pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga akses BPJS Kesehatan, yang menunjukkan urgensi reformasi pengawasan ketenagakerjaan demi menjamin kesejahteraan para pahlawan industri manufaktur ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




