Kasus Tambang Ilegal, Polri Bakal Gandeng KPK dan PPATK
Jumat, 16 Desember 2022 | 16:47 WIB
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka termasuk Ismail Bong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal, Truk Hingga Tumpukan Batu Bara Disita
Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




