ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Elsam: Penerapan UU PDP Diharap Tak Ganggu Kinerja Jurnalisme

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:03 WIB
HS
UW
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WIR
Kadin Indonesia menggelar acara diskusi publik “Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP” di Hotel Four Points by Sheraton, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Kadin Indonesia menggelar acara diskusi publik “Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP” di Hotel Four Points by Sheraton, Jakarta, Jumat 9 September 2022. (Kadin Indonesia/Dokumentasi)

Jakarta, Beritasatu.com - Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan tidak mengganggu kinerja jurnalis dalam memenuhi hak atas informasi publik.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar dalam diskusi publik bertajuk Catatan Akhir Tahun 2022: Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan secara virtual pada Selasa (27/12/2022).

"Misalnya, ketika mereka membuka suatu informasi, lalu informasi itu diklaim sebagai data pribadi oleh aktor politik tertentu atau pejabat, kemudian justru malah jurnalis ini dilaporkan secara pidana," katanya.

Wahyudi menilai kerja-kerja jurnalisme merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ketika para jurnalis berpotensi mengalami kriminalisasi akibat dianggap mengekspos data pribadi milik seseorang, maka dia mengkhawatirkan hal tersebut berpengaruh pada hak atas informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Padahal, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.

Dengan demikian, Wahyudi khawatir terdapat pasal pidana yang justru menutup akses bagi transparansi informasi dan akuntabilitas untuk melakukan evaluasi atas kinerja instansi terkait, contohnya badan publik.

"Satu sisi yang baik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini untuk menjamin pelindungan data pribadi warga negara. Akan tetapi, di sisi yang lain, justru malah kemudian memberikan ancaman tersendiri dalam konteks tadi, bagaimana hak atas informasi? Bagaimana transparansi antara penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dibuka sedemikian rupa secara akuntabel?" ungkap Wahyudi.

Maka dari itu, Wahyudi memandang penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen dalam penerapan UU PDP ini.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

MULTIMEDIA
Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

NASIONAL
Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

EKONOMI
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

EKONOMI
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon