Sri Mulyani Tidak Tahu Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Ini Penjelasan PPATK
Jumat, 10 Maret 2023 | 09:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu dari laporan yang dia terima. Soal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, yang diterima Sri Mulyani hanya sebatas rekap laporan.
"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sementara untuk nilai detailnya, sudah tercantum dalam dokumen yang lain. Ivan memastikan, dokumen tersebut sudah PPATK sampaikan ke Sri Mulyani.
"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," tutur Ivan.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) sore.
Sri Mulyani, menjelaskan bahwa dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman tidak menunjukan angka Rp 300 triliun yang sebelumnya diungkap Mahfud MD dan PPATK.
"Mengenai Rp 300 triliun terus terang saya tidak lihat dalam surat itu tidak ada angkanya. Jadi saya engga tahu juga Rp 300 triliun darimana. Nanti saya akan kembali lagi ke Jakarta. Saya akan bicara lagi dengan Mahfud dan juga Ivan angkanya dari mana. Dengan ini saya juga punya informasi yang sama dengan anda semuanya, media, dan masyarakat," jelasnya
Sri Mulyani juga akan melakukan pertemuan dengan Mahfud secara kooperatif untuk mengetahui adanya kecurigaan aliran dana tersebut.
Sri Mulyani juga menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada maka dia akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




