ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Tower BTS, Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Kendaraan Mewah

Senin, 13 Maret 2023 | 18:22 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Kuntadi.
Kuntadi. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyita uang sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.205 hingga kendaraan mewah terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Penyitaan tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek menara atau tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo 2020-2022.

"Telah dikembalikan dari beberapa tempat telah kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Mata uang asing juga disita oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Detailnya yakni US$ 6.400; Sin$ 110.234; 3.720 Euro, dan 11 Ringgit Malaysia.

ADVERTISEMENT

Sejumlah kendaraan mewah dengan berbagai merek turut disita Kejagung. Detailnya yakni satu mobil BMW X5; satu Toyota Innova Venturer; satu Lexus LX 300; hingga Honda HRV.

Selanjutnya yakni satu unit motor Triumph; satu unit Ducati; dan satu unit BMW R 1250 GSA.

"Termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," ujar Kuntadi.

Kejagung menetapkan tersangka lima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon