ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi BTS, Menkominfo Tegaskan Diperiksa Kejagung sebagai Saksi

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:19 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Jumpa pers usai pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Jumpa pers usai pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. (Beritasatu/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Kepada awak media, Johnny menegaskan diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Johnny menyampaikan, sebagai menteri serta warga negara yang baik, punya kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung penyelenggaraan hukum.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Johnny enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi kasus korupsi yang membuatnya mesti diperiksasebagai saksi dalam kesempatan kali ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.

"Saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab, karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang," ujar Johnny.

Johnny G Plate menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (15/3/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Kejagung mencecar Johnny, salah satunya soal aliran uang ke adiknya berinisial GAP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, GAP tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.

"Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon