KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda
Senin, 10 April 2023 | 13:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (10/4/2023). Penundaan ini diputuskan lantaran KPK sebagai pihak tergugat tidak menghadiri sidang.
Keputusan penundaan ini diawali dengan hakim tunggal yang menyampaikan surat permohonan tidak hadir yang dikirimkan KPK. Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan namun meminta sidang ditunda selama 3 pekan.
"Tadi ketika hakim membuka sidang lalu setelah memverifikasi kuasa hukum para pemohon sudah komplet hakim menerangkan pada kami dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundur 3 minggu," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Petrus menuturkan, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan perlu menyiapkan administrasi, koordinasi, dan SDM. Selaku kuasa hukum Lukas, Petrus menyatakan keberatannya.
Ia menyebut tiga pekan merupakan waktu yang terlalu lama untuk menunda persidangan.
"Lalu karena KPK minta waktu 3 minggu, hakim menanyakan kepada kami tanggapannya. Saya katakan kalau 3 minggu terlalu lama karena hukum acara praperadilan kan harus diputus dalam seminggu. Sehingga saya katakan kalau bisa 3 hari. Karena panggilan yang patut kan 3 hari. Hakim mengatakan tidak bisa karena banyak administrasi yang dikerjakan," ujar Petrus.
Hakim akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe ditunda selama sepekan. Dengan demikian, sidang perdana praperadilan Lukas Enembe melawan KPK akan digelar pada Senin, 17 April 2023.
Diketahui, Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




