ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda

Senin, 10 April 2023 | 13:12 WIB
B
FS
Penulis: BeritaSatu | Editor: FFS
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023. (Beritasatu.com/ Andrea Hosana/Andrea Hosana)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (10/4/2023). Penundaan ini diputuskan lantaran KPK sebagai pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

Keputusan penundaan ini diawali dengan hakim tunggal yang menyampaikan surat permohonan tidak hadir yang dikirimkan KPK. Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan namun meminta sidang ditunda selama 3 pekan.

"Tadi ketika hakim membuka sidang lalu setelah memverifikasi kuasa hukum para pemohon sudah komplet hakim menerangkan pada kami dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundur 3 minggu," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENT

Petrus menuturkan, KPK meminta sidang ditunda dengan alasan perlu menyiapkan administrasi, koordinasi, dan SDM. Selaku kuasa hukum Lukas, Petrus menyatakan keberatannya.

Ia menyebut tiga pekan merupakan waktu yang terlalu lama untuk menunda persidangan. 

"Lalu karena KPK minta waktu 3 minggu, hakim menanyakan kepada kami tanggapannya. Saya katakan kalau 3 minggu terlalu lama karena hukum acara praperadilan kan harus diputus dalam seminggu. Sehingga saya katakan kalau bisa 3 hari. Karena panggilan yang patut kan 3 hari. Hakim mengatakan tidak bisa karena banyak administrasi yang dikerjakan," ujar Petrus.

Hakim akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe ditunda selama sepekan. Dengan demikian, sidang perdana praperadilan Lukas Enembe melawan KPK akan digelar pada Senin, 17 April 2023.

Diketahui, Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon