ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Desakan Puan soal Aturan Teknis UU TPKS Perlu Segera Direspons Pemerintah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:37 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Puan Maharani.
Puan Maharani. (YouTube BPMI Setpres)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Hal ini mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual.

Dalam pernyataannya, Puan berulang kali meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan lebih optimal. Hal ini mengingat penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat lebih efektif jika menggunakan UU TPKS.

Menanggapi hal ini, ahli komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi mengatakan, desakan Puan agar aturan pelaksana UU TPKS segera diterbitkan perlu mendapat respons cepat dari pemerintah.

"Saya sependapat, sebagaimana yang terus disuarakan oleh Puan Maharani bahwa UU TPKS belum optimal di tengah maraknya kasus kekerasan seksual karena belum adanya aturan teknis," kata Ari Junaedi, Sabtu (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Ari, pemerintah harus segera merespons desakan DPR mengenai penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas UU TPKS. Apalagi, kata Ari, desakan tersebut juga sudah datang dari berbagai kalangan.

"Baik dari DPR, termasuk pimpinan, Badan Legislasi (Baleg), Komisi III DPR dan Komisi VIII DPR sudah terus mengingatkan. Para aktivis pun juga selalu bersuara sehingga seharusnya Pemerintah memberi respons cepat," tuturnya.

"Kasus kekerasan seksual di Indonesia masuk status darurat di Indonesia, harus segera ditindak dengan cara yang baru melalui implementasi UU TPKS karena cara yang lama tidak membawa penurunan angka kasus," kata Ari menambahkan.

Dengan gencarnya desakan dari DPR, pemerintah seharusnya menyadari pentingnya aturan pelaksana UU TPKS dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban kekerasan seksual. Ari menilai, UU TPKS juga dapat menegakkan hukum dalam kasus kekerasan seksual secara lebih adil.

"Maraknya kasus kekerasan seksual sudah jadi alert untuk pemerintah mengevaluasi sistem hukum penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS mempertegas hukuman pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual sehingga penerbitan aturan teknis sudah menjadi kebutuhan mendesak," tegas Ari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

NASIONAL
Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

NASIONAL
Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

NASIONAL
Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

JAWA TIMUR
Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

JAKARTA
DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon