Desakan Puan soal Aturan Teknis UU TPKS Perlu Segera Direspons Pemerintah
Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Hal ini mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, Puan berulang kali meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan lebih optimal. Hal ini mengingat penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat lebih efektif jika menggunakan UU TPKS.
Menanggapi hal ini, ahli komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi mengatakan, desakan Puan agar aturan pelaksana UU TPKS segera diterbitkan perlu mendapat respons cepat dari pemerintah.
"Saya sependapat, sebagaimana yang terus disuarakan oleh Puan Maharani bahwa UU TPKS belum optimal di tengah maraknya kasus kekerasan seksual karena belum adanya aturan teknis," kata Ari Junaedi, Sabtu (2/6/2023).
Menurut Ari, pemerintah harus segera merespons desakan DPR mengenai penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas UU TPKS. Apalagi, kata Ari, desakan tersebut juga sudah datang dari berbagai kalangan.
"Baik dari DPR, termasuk pimpinan, Badan Legislasi (Baleg), Komisi III DPR dan Komisi VIII DPR sudah terus mengingatkan. Para aktivis pun juga selalu bersuara sehingga seharusnya Pemerintah memberi respons cepat," tuturnya.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia masuk status darurat di Indonesia, harus segera ditindak dengan cara yang baru melalui implementasi UU TPKS karena cara yang lama tidak membawa penurunan angka kasus," kata Ari menambahkan.
Dengan gencarnya desakan dari DPR, pemerintah seharusnya menyadari pentingnya aturan pelaksana UU TPKS dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban kekerasan seksual. Ari menilai, UU TPKS juga dapat menegakkan hukum dalam kasus kekerasan seksual secara lebih adil.
"Maraknya kasus kekerasan seksual sudah jadi alert untuk pemerintah mengevaluasi sistem hukum penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS mempertegas hukuman pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual sehingga penerbitan aturan teknis sudah menjadi kebutuhan mendesak," tegas Ari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




