Novel Baswedan Khawatir Pungli di Rutan KPK untuk Hilangkan Bukti
Senin, 26 Juni 2023 | 13:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan khawatir praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terkait upaya untuk menghilangkan bukti. Pungli tersebut, Novel khawatir, tidak sebatas pada pemberian fasilitas kepada para penghuni Rutan KPK.
"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujar Novel di Jakarta, dikutip Senin (26/6/2023).
Hal itu mengingat, sejauh ini temuan pungli di Rutan KPK menunjukkan nominal yang cukup besar, sekitar Rp 4 miliar. Untuk itu, dia menilai tidak tepat jika praktik dimaksud sebagai perbuatan pungli.
"Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," ungkap Novel.
Novel menekankan, seseorang ditahan dengan tujuan mencegah agar yang bersangkutan tidak menghilangkah barang bukti selama proses hukum. Akan memicu bahaya jika seorang tahanan dapat mengakses informasi hingga memperoleh sejumlah bocoran terkait proses hukum yang tengah berjalan.
"Apa lagi ternyata praktik itu dilakukan dengan cara memberikan uang. Memberikan uang ini bukan pungli ya, sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak sepakat itu dikatakan sebagai pungli," kata Novel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




