ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selain Menpora Dito, Kejagung Periksa 7 Saksi Lainnya Terkait Kasus Korupsi BTS

Senin, 3 Juli 2023 | 19:19 WIB
MP
MR
FS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.  (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Senin (3/7/2023). Selain Menpora Dito, pada hari ini tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tujuh orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan tujuh orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo adalah para pegawai Bakti Kominfo.

Menpora Dito, dan tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin yang juga Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan tersangka tindak pidana pencucian uang, Windi Purnama. 

ADVERTISEMENT

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima Beritasatu.com, Senin (3/7/2023).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Berikut kedelapan saksi, termasuk Menpora Dito yang diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada hari ini.

1. MFM selaku pegawai Bakti,
2. AJ selaku pegawai Bakti,
3. DJI selaku pegawai Bakti,
4. EH selaku pegawai Bakti,
5. DAF selaku pegawai Bakti,
6. BN selaku pegawai Bakti,
7. FM selaku pegawai Bakti, dan
8. ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu, dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, pihak Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon