Sidang Korupsi BTS, Dirut Bakti Kominfo Minta Martabatnya Dipulihkan
Selasa, 4 Juli 2023 | 18:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif meminta supaya martabatnya dipulihkan seperti sedia kala. Anang Achmad Latif merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Memulihkan hak terdakwa Anang Achmad Latif dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujar tim kuasa hukum Anang saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, tim kuasa hukum Anang meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Pemeriksaan terhadap Anang juga diminta untuk dihentikan.
"Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita," ungkapnya.
Tim kuasa hukum menilai, surat dakwaan jaksa terlalu memojokkan Anang. Dakwaan juga dipandang disusun secara tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




