ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Korupsi BTS, Dirut Bakti Kominfo Minta Martabatnya Dipulihkan

Selasa, 4 Juli 2023 | 18:02 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif meminta supaya martabatnya dipulihkan seperti sedia kala. Anang Achmad Latif merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Memulihkan hak terdakwa Anang Achmad Latif dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujar tim kuasa hukum Anang saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum Anang meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Pemeriksaan terhadap Anang juga diminta untuk dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita," ungkapnya.

Tim kuasa hukum menilai, surat dakwaan jaksa terlalu memojokkan Anang. Dakwaan juga dipandang disusun secara tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon