Sidang Korupsi BTS, Jaksa Akan Jawab Keberatan Johnny Plate Cs
Selasa, 11 Juli 2023 | 10:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang korupsi BTS hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan menjawab eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Johnny G Plate cs.
Berdasarkan, sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Prof H Muhammad Hatta Ali.
Selain Johnny Plate, pada hari ini terdapat dua terdakwa lainnya yang akan menjalani persidangan yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2022, Yohan Suryanto.
Pada perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS, ketiga terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 8,032 Triliun. Saat membacakan nota keberatan, Johnny G Plate meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan dan meminta agar rekening yang diblokir dibuka kembali.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




