Sidang Kasus BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.
Hakim Fahzal mulanya menanyakan kondisi kesehatan kepada Johnny terlebih dahulu. "Pak Johnny Gerard Plate, bapak sehat hari ini?" tanya Hakim Fahzal.
"Sehat yang mulia," jawab Johnny.
Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan yakni Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Adapun sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari, Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




