ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:04 WIB
IA
FH
Penulis: Ichsan Ali | Editor: FER
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Hakim Fahzal mulanya menanyakan kondisi kesehatan kepada Johnny terlebih dahulu. "Pak Johnny Gerard Plate, bapak sehat hari ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Sehat yang mulia," jawab Johnny.

Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan yakni Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

ADVERTISEMENT

Adapun sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari, Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

LIFESTYLE
Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

LIFESTYLE
Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

LIFESTYLE
RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

LIFESTYLE
Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

LIFESTYLE
Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon