ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI karena Kasus BTS yang Seret Dito Ariotedjo Masih Berjalan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:03 WIB
CS
MH
FS
Hakim tunggal Hendra Sutardodo membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap dugaan penghentian kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Menpora Dito Ariotedjo, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Hakim tunggal Hendra Sutardodo membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap dugaan penghentian kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Menpora Dito Ariotedjo, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hendra Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek BTS yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dalam praperadilan ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung dan turut termohon yaitu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Dito Ariotedjo yang diduga terlibat perkara korupsi BTS.

Sebagai informasi, Kejagung pernah memintai keterangan kepada Dito terkait indikasi adanya pengamanan kasus BTS.

Selama persidangan, LP3HI telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Hakim juga telah memberikan kesempatan bagi Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Saat membaca amar putusan, hakim menilai belum ada penghentian penyidikan kasus Korupsi BTS sampai saat ini.

Pertimbangan tersebut tak terlepas dari langkah Kejagung melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili. Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang segera dibawa ke pengadilan.

Atas dasar itu, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI lantaran dalil penghentian penyidikan tidak berdasar.

Dengan demikian dalil penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.\

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dalil pemohon tidak berdasar. Oleh karena harus ditolak seluruhnya," ungkap hakim Hendra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Anak Bos Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Buka Peluang Periksa Anak Bos Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

NASIONAL
Periksa Dito Ariotedjo, KPK Dalami Asal Usul Kuota Haji Tambahan 2024

Periksa Dito Ariotedjo, KPK Dalami Asal Usul Kuota Haji Tambahan 2024

NASIONAL
Dito Ariotedjo Bantah Ada di Lokasi Saat KPK Geledah Maktour

Dito Ariotedjo Bantah Ada di Lokasi Saat KPK Geledah Maktour

NASIONAL
Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji, Dito Beberkan Kunker Jokowi ke Saudi

Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji, Dito Beberkan Kunker Jokowi ke Saudi

NASIONAL
Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Saya Siap Kooperatif

Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Saya Siap Kooperatif

NASIONAL
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon