PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI karena Kasus BTS yang Seret Dito Ariotedjo Masih Berjalan
Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:03 WIB
Sementara itu, hakim tunggal Hendra Sutardodo menilai KPK yang juga menjadi tergugat masih bekoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS.
Tak hanya Dito, hakim juga menolak gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Mereka juga menjalani praperadilan yang diajukan LP3HI dalam kasus korupsi BTS.
Saat membaca amar putusan terhadap gugatan praperadilan terkait penyidikan Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin, hakim juga menjelaskan kejaksaan belum mengehentikan penyidikan terhadap mereka.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan dalam tiga klaster terkait kasus Korupsi BTS.
Pertama, klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS.
Kedua, klaster pemborong paket BTS, yaitu pengusaha Jemy Surjiawan. Ketiga, klaster pengawas, yaitu Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.
LP3HI selaku pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




