ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus BTS, JPU Hadirkan 6 Saksi

Selasa, 12 September 2023 | 12:01 WIB
TS
MF
Penulis: Theressia Sunday Silalahi | Editor: DIN
Ketiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah duduk di kursi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ketiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah duduk di kursi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 31 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota, yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi.

"Saksi untuk hari Selasa tanggal 12 September, yaitu Suntoro, Don Hendri, Adrian Kosasih Tedjakusuma, Djajadi Susanto, Jamur, Vitorio Willem Ropert Pangerapan," ujar JPU saat dikonfirmasi oleh wartawan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka, yakni Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

LIFESTYLE
Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

LIFESTYLE
Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

LIFESTYLE
RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

LIFESTYLE
Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

LIFESTYLE
Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon