Sidang Kasus BTS, JPU Hadirkan 6 Saksi
Selasa, 12 September 2023 | 12:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Fahzal Hendri dan dua hakim anggota, yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi.
"Saksi untuk hari Selasa tanggal 12 September, yaitu Suntoro, Don Hendri, Adrian Kosasih Tedjakusuma, Djajadi Susanto, Jamur, Vitorio Willem Ropert Pangerapan," ujar JPU saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka, yakni Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




