ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usut Pungli di Rutan, KPK Periksa Eks Dirut Garuda dan 9 Terpidana Lain

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:06 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (19/3/2024). Mereka hendak digali keterangannya oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Dari 10 terpidana tersebut, dua di antaranya yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. 

ADVERTISEMENT

Terpidana lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjian alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi. Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus dugaan pungli di rutan KPK.

Terkait skandal pungli rutan KPK, lembaga antikorupsi itu menetapkan 15 orang tersangka. Mereka yakni kepala rutan cabang KPK Achmad Fauzi, Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan/PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (petugas rutan cabang KPK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon